Polsek Terbanggi Besar Tangkap Satu Pelaku Penipuan

oleh -2 Dilihat
WhatsApp Image 2022 02 24 at 15.11.22

Lampung Tengah – AFR alias Aji (24) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap jajaran Polsek Terbanggi Besar karena menggadaikan mobil yang dipinjamnya.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan ,Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Yuningsih (40) warga Kampung Terbanggi Besar.

“Kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi saat saksi Tora datang ke rumah korban Yuningsih meminjam mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol BE 1957 GO selama 1 sampai 2 hari pada sabtu (12/2/2022) sekira jam 15.00 WIB.” Ujar Kapolsek

Lanjut Kapolsek,Setelah mobil dipinjamkan kurang lebih 3 hari, korban menghubungi saksi Tora. Ternyata, mobilnya dipinjamkan kepada pelaku AFR alias Aji yang oleh pelaku digadaikannya di wilayah di Kota Metro.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggibesar,kemudian pelaku di tangkap di rumahnya bersama barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol BRE 1957 GO berikut STNK nya.” kata Tatang,Kamis (24/2/2022)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kontributor-Deny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.