Muncikari Ini diciduk Polisi, Sering Tawarkan Wanita dengan Tarif Rp 200 Ribu

oleh -4 Dilihat
IMG 20220218 143933 1024x768 1
Polsek Pringsewu mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JM (55), warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu atas dugaan sebagai muncikari dalam kasus prostitusi.

PringsewuPolsek Pringsewu mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JM (55), warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat sebagai muncikari dalam kasus prostitusi.

Tersangka JM menyiapkan sejumlah wanita penjaja seks komersil (PSK) untuk ditawarkan kepada para pelanggan dengan tarif Rp 200 ribu sekali transaksi.

Menurut Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, tersangka JM diamankan Polisi di rumahnya pada Kamis (17/2) malam sekitar pukul 20.30 Wib. JM diciduk polisi atas dugaan telah terlibat perkara prostitusi dan berperan sebagai muncikari.

Tersangka juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri. Dari pekerjaan tersebut tersangka JM mengaku mengambil keuntungan Rp 50 ribu sekali transaksi.

“Sebelum diamankan, tersangka sudah menerima dua pelanggan untuk melakukan persetubuhan dengan PSK, dan dari pekerjaannya tersebut tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100 rib,” ungkapnya Kompol Doni Dunggio.

JM sendiri diketahui sudah melakukan praktik prostitusi tersebut selama setahun terakhir dengan alasan terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mengaku hasil dari kerja buruh harian tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka dirinya nekat bekerja sampingan sebagai mucikari untuk mencari tambahan penghasilan” lanjut Doni.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit HP, kasur, sprei, bantal dan uang tunai Rp400 ribu.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka di sangkakan telah melanggar pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,” tandasnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menegaskan, Polri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, premanisme, prostitusi dan kejahatan jalanan lainya.

Hal itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Rio juga menghimbau agar masyarakat Pringsewu menjauhi hal-hal ataupun kegiatan yang berpotensi menjadi tindak kriminal. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.