Warga Bandar Lampung Dilarang Keluar Kota

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 02 07 at 15.43.22
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang masyarakat untuk ke luar kota sementara waktu apabila tidak ada kepentingan.

Seperti diketahui, hal ini dikarenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang kembali diberlakukan sejak 15 hingga 28 Februari 2022.

Hal itu tercantum di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali yang dikeluarkan pada Senin, 14 Februari 2022.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan pihaknya sudah memberi instruksi kepada seluruh OPD dari Kelurahan hingga Kota Bandar Lampung.

“Masyarakat tidak boleh keluar kota dulu kecuali penting orangtua sakit atau keluarga sakit,” ujarnya, Jumat (18/2/2022).

Eva juga mengimbau kepada Kantor-kantor maupun Perusahaan untuk tidak mengadakan kunjungan dinas dulu hingga keadaan membaik.

“Kunjungan dinas kerja itu akan kita pending semua. Bunda minta tolong kerjasamanya yang baik,” lanjutnya.

Eva juga meminta kepada pihak Kantor maupun Perusahaan apabila ada karyawannya yang terpapar Covid-19 agar diliburkan saja.

“Kalo emang ada yang terpapar di beberapa perusahaan, tolong di dilockdown saja. Semua yang terpapar itu diliburkan saja semuanya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Eva juga mengimbau kepada masyarakat yang terpapar untuk isoman dirumah saja agar Kota Bandar Lampung mencapai Zona aman.

“Selalu kita imbau yang terpapar untuk isoman dirumah saja. Supaya Kota Bandar Lampung juga mecapai zona aman kembali dan kita bisa aktivitas kembali seperti biasa,” tutupnya. (Reporter-Tasya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.