Polisi Amankan Pengedar Narkoba, Saat Akan Bertransaksi

oleh -4 Dilihat
ilustrasi kasus narkoba diborgol
Narkoba (ilustrasi)

Bandar Lampung – Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara (TBU) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang terduga pengedar jenis sabu berinisial H (27) warga Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Robi B Wicaksono mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Informasi seorang warga yang mengatakan bahwa di sekitaran lokasi yang dimaksud ada transaksi Narkotika.

“Berdasarkan Informasi tersebut, Team Opsnal melakukan Penyelidikan di lokasi, di sana didapati seorang pria mencurigakan, lalu Team Opsnal melakukan Interogasi dan melakukan penggeledahan terhadapnya,” ujarnya, Senin (14/2/2022).

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (13/2/2022) sekira pukul 2.30 WIB tepatnya di depan Rumah Makan Begadang Resto di Jalan Dipenogoro, Kupang Kota, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap H, ditemukan tiga bungkus plastik klip  berisikan serbuk kristal yg di duga Narkotika jenis sabu-sabu di saku celana sebelah kiri tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari seorang laki – laki berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

“Selanjutnya tersangka juga mengaku, hendak menjual barang tersebut kepada orang lain,” lanjutnya.

Saat ini, tersangka di bawa ke Polsek Teluk Betung Utara beserta barang buktinya yakni Narkotika jenis Shabu sebanyak tiga bungkus, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut .

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun penjara. (Reporter-Tasya)

Baca : Tega Sih… Ayah Kandung Aniaya Dua Putranya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.