Aturan Baru! JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun

oleh -5 Dilihat
Apa Benar Dapat Diskon Pakai Kartu BPJS Ketenagakerjaan Saat Berbelanja 01 Finansialku
Pemerintah telah memutuskan bahwa pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. (foto: Finansialku)

Jakarta – Pemerintah telah memutuskan bahwa pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022 kemarin.

Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” dikutip salinan Permenaker, Sabtu (12/2/2022).

Dalam peraturan sebelumnya, yaitu Permen No 19 tahun 2015, tidak disebutkan pada usia berapa JHT bisa diklaim. Disebutkan hanya yang sudah pensiun yang dapat mencairkan dana ini.

Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji menyampaikan Peraturan Menteri tersebut akan mulai berlaku 3 bulan setelah diundangkan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik langkah peraturan baru pemerintah terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua. Di mana mengatur dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan dengan aturan itu, JHT buruh yang dapat terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa diambil setelah 26 tahun kemudian atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.