Pemkot Beri Waktu Cafe dan Tempat Hiburan, Untuk Aktifkan PeduliLindungi

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2021 12 28 at 12.38.12 1
Pengunjung Mall wajib masuk menggunakan akun PeduliLindungi

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah mewajibkan cafe dan tempat hiburan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, terlebih kasus COVID-19 mulai meningkat.

“Kami sudah meminta cafe atau pun fasilitas umum lainnya untuk memakai aplikasi PeduliLindungi, yang belum pakai akan langsung kami tegur,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki saat dihubungi pada Rabu (9/2/2022).

Himbauan dari pemkot ini pun sudah tertuang dalam dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 1 tahun 2022 tertanggal 10 Januari, jika ada tempat yang kedapatan belum mengikuti himbauan ini akan ada tindakan tegas.

“Tempat yang belum memakai AplikasiPeduli sudah diberikan teguran, lalu diberikan waktu untuk mulai mengaktifkan aplikasi tersebut,” ungkapnya.

Dia menegaskan, untuk para penanggung jawab fasilitas publik yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara dan pembekuan izin secara permanen.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan pantauan serta evaluasi pelaksanaan penegakan aplikasi PeduliLindungi.

“Pembekuan izin akan dilakukan saat penanggung jawab fasilitas publik tidak teguran lisan dan tertulis sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Diharapkan para penanggung jawab fasilitas publik dapat mematuhi aturan ini untuk kebaikan bersama.

Mengenai fasilitas publik yang diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi adalah, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, hotel, kafe dan pusat keramaian lainnya.

Perlu diketahui, Mall di Kota Bandar Lampung sudah menerapkan aplikasi Pedulilindungi sejak 4 hari lalu, penerapan ini dilakukan sebagai syarat masyarakat untuk masuk Mall.

Dari pantauan Diskursus Network, di Mall Kartini Bandar Lampung terlihat para pengunjung ramai mengantri untuk masuk ke dalam Mall.

Perlu diketahui, jika warna aplikasi menunjukan warna kuning artinya pengunjung sudah divaksin satu kali, sementara warna hijau artinya pengunjung sudah divaksin dua kali.

Namun, bila didapati warna merah yang artinya pengunjung belum divaksin dan warna hitam yang artinya pengunjung tengah terpapar COVID-19, pengunjung dilarang untuk memasuki area Mall. (Red, DN)

Baca : Penambahan 245 Kasus di Lampung Berasal Dari 14 Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.