LBH Bandar Lampung Mendampingi Warga Berkubutuhan Khusus Mencari Keadilan

oleh -2 Dilihat
WhatsApp Image 2022 02 09 at 15.38.41 1
Warga berkubutuhan khusus mencari keadilan, didampingi LBH Bandar Lampung

Bandar Lampung – LBH Bandar Lampung mendampingi kelompok masyarakat disabilitas yang tergabung dalam PERTUNI (Persatuan Tuna Netra Indonesia) dalam membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Polresta Bandar Lampung, Rabu (9/2/2022).

Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya dan Sunandar merupakan orang dengan berkebutuhan khusus yang harus menderita kerugian sebesar Rp. 27.004.650,- (Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) akibat ditipu oleh PT Pesona Artha Zilvara.

Bahwa kerugian sebagaimana dimaksud merupakan DP (uang muka) dan angsuran yang telah diberikan kepada PT. Pesona Artha Zilvara untuk sebidang tanah kavling dengan nomor 5, 4, 9, 10 dan 8 yang berlokasi di Desa Palputih II, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dengan total luas lahan 464 meter persegi.

Namun setelah menyerahkan DP dan angsuran tersebut, para korban tak kunjung mendapatkan haknya sebagaimana yang ditawarkan dan/atau diperjanjikan.

Bahwa terhadap hal tersebut para korban yang didampingi LBH Bandar Lampung telah mengirimkan permintaan klarifikasi dan somasi kepada PT. Pesona Artha Zilvara atas peristiwa yang dialami. Namun sampai dengan dikirimkannya surat permintaan klarifikasi dan somasi kedua tertanggal 23 Desember 2021. Sama sekali tidak memberikan respon terhadap permintaan klarifikasi tersebut, LBH Bandar Lampung melihat pihak PT. Pesona Artha Zilvara tidak memiliki iktikat baik untuk menyelesaikan permasalahan.

Sehingga patut diduga telah terjadi suatu tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh PT. Pesona Artha Zilvara sebagaimana dimaksud Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. Hal demikianlah yang mendasari LBH Bandar Lampung mendampingi Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya dan Sunandar melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Bahwa dalam peristiwa tersebut melanggar Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD secara jelas menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan Hak atas perumahan yang layak berlaku bagi setiap orang, individu dan atau keluarga tanpa memandang usia, status ekonomi, pendapatan atau pun akses pada sumber daya ekonomi, kelompok maupun afiliasi dan status lainnya.

Hak atas perumahan yang layak haruslah dipandang sebagai hak untuk tinggal di suatu tempat secara aman, damai dan bermartabat. Hal ini berdasarkan dua alasan, yaitu:

Hak atas perumahan secara integral terkait dengan HAM lain yang termuat dalam kedua kovenan internasional Pasal 11 ayat (1) kovenan Ekosob harus diartikan tidak hanya kepada hak atas perumahan, namun hak atas perumahan yang layak Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Budaya.

Bahwa dalam hal ini kami melihat peran serta pemerintah khususnya Pemerintah Kota Bandar Lampung juga penting dalam mengevaluasi Izin yang diberikan, khususnya kepada PT. Pesona Artha Zilvara dalam menjalankan kegiatan usaha nya.

Maka atas peristiwa hukum yang terjadi kami meminta :

1. Polresta Bandar Lampung agar segera mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dialami para korban dan memberantas mafia tanah.

2. Pemerintah Kota Bandar Lampung agar segera mengevaluasi terkait izin-izin perusahaan pengembang tanah dan perumahan, khususnya izin dari PT. Pesona Artha Zilvara. (Rilis, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.