3 Tersangka Mafia Tanah ditangkap, Korbannya Rugi Miliaran Rupiah

oleh -2 Dilihat
WhatsApp Image 2022 02 08 at 16.49.54
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus mafia tanah. 3 Tersangka berhasil diamankan.

Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus mafia tanah. Adapun tiga tersangka yang diamankan yakni US (41) seorang wiraswasta, AN (34) seorang mantan Honorer BPN kota Bandar Lampung, dan JD (37) seorang mantan ASN BPN kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku US diketahui membeli piutang cessie dua akta jual – beli tanah dengan luasan 7.250 meter dari seseorang berinisial RA.

“US mengaku membeli tanah dari lelang sekitar Rp 800juta dari saudara RA. RA ini adalah oknum dari balai lelang tersebut. Sampai saat ini RA masih dalam pencarian,” kata Devi, Selasa (8/2/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Devi ternyata kwitansi antara tersangka US dengan RA melainkan hanya Rp 150jt bukan Rp 800jt.

Berhasil mendapatkan dokumen tersebut, US kemudian bekerjasama dengan tersangka lainnya yakni AN dan JD untuk mencari tanah kosong yang tidak berpenghuni.

Lalu, ketiganya mendapatkan sertifikat tanah milik seseorang berinisial E yang kebetulan belum diambil oleh pemiliknya.

Tanah di Jalan. Ir. Sutami Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung yang awalnya atas nama E, secara bersama-sama diubah para pelaku menjadi atas nama US.

Namun, lantaran pemilik sertifikat yakni E mengajukan protes pengajuan sertifikat yang belum rampung dari tahun 2019 hingga Juni 2021, kemudian pelaku mengubahnya kembali atas nama E.

Tak hanya itu, pelaku berupaya lagi mengganti sertifikat milik seorang berinisial LM untuk diubah lagi menjadi atas nama pelaku US.

Terang Devi, US memberi upah kepada JD senilai Rp75 juta untuk merubah sertifikat tersebut. Diketahui, korban pemilik tanah mengalami kerugian senilai Rp4 miliyar.

Lebih lanjut, Devi menambahkan kasus ketiga tersangka saat ini tengah masuk dalam tahap penyidikan. Penahanan ketiganya dilakukan atas laporan Agoes Amier dengan korban bernama Betty.

Laporannya tertuang dalam Surat Laporan Nomor LP / B / 2441 / X / 2021 / LPG / RESTA BALAM, tanggal 31 Oktober 2021, menyebutkan perkara tersebut pemalsuan kwitansi jual – beli, pemalsuan isi sporadik dan pemalsuan dua isi sertifikat.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua sertifikat palsu, uang tunai senilai Rp17 juta, satu sertifikat milik korban, empat sparodik palsu milik US, dua ponsel dan satu lembar kwitansi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara serta pasal 236 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara. (Reporter: Tasya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.