SH, Bandar Narkoba yang Diringkus Tim Cobra di Rumah Kos

oleh -5 Dilihat
WhatsApp Image 2022 02 05 at 11.26.41
Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap seorang bandar narkoba berinisial SH (49), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. SH ditangkap dalam penggerebekan sebuah rumah kos.

Pringsewu-Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap seorang bandar narkoba berinisial SH (49), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. SH ditangkap dalam penggerebekan sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Rabu (2/2/22) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut Khairul Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, barang bukti yang diamankan berupa 46 buah plastik klip berisi sabu seberat 11,74 gram, peralatan hisap sabu dan uang tunai Rp 1 juta.

“Dari tangan SH, petugas berhasil menyita barang bukti sabu, sejumlah alat hisap sabu dan uang tunai,” ungkap AKP Khairul, Sabtu (5/2/22).

Khairul mengatakan, SH ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya sebuah rumah kos yang diduga kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan warga, lanjutnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Khairul menambahkan, dari hasil penyidikan pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kos tersebut adalah miliknya. Menurut pelaku, narkoba tersebut didapat dari seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

SH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Kontributor: Anton Nugroz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.