Perkara Pencabulan Dengan Tersangka Oknum Guru Ngaji, Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 25 at 16.07.26
Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan oknum guru ngaji di Kelumbayan Barat. Tersangka dilimpahkan ke kejaksaan

Tanggamus – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan oknum guru ngaji di Kelumbayan Barat, tersangka dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (20/1/2022) pukul 12.00 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Hal itu sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus No : B- 86/L.8.19/Eku.2/01/2022, tanggal 19 Januari 2022 tetang P21 tersangka RH.

“Pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP,” kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (25/1/22).

RH (33) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat. Guru ngaji itu sempat menjadi DPO dan berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Ramon, penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap korbanGM pada Februari 2021, korban IS pada Maret 2021, korban NR pada Februari 2021, korban SR pada Februari 2021, korban MU pada Oktober 2019 dan korban MI pada Maret 2021.

“Tersangka melakukan pencabula saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku. Korban diwajibkan menginap di rumah tersangka,” jelas Ramon.

Tersangka dijerat dengan PasalĀ  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Tersangka saat inj sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” tutupnya. (Kontributor-Anton)

Baca : Tersangka Persikusi Tempat Ibadah GPI Tulangbawang Bertambah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.