Melawan Petugas Dua Pelaku Curanmor Diberikan Tindakan Tegas

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 25 at 15.14.26
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ditembak petugas kepolisian karena melawan saat ditangkap

Tanggamus – Polsek Wonosobo menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial SS (36) dan AH (27), kedua pelaku ditembak polisi karena berusaha melawan petugas.

Pelaku mencuri dua unit sepeda motor milik korban Deni Setiawan (18), warga Pekon Lakaran, Wonosobo, Kamis (6/1/2022). Korban adalah tetangga pelaku SS. Peristiwa pencurian diketahui korban sekitar pukul 05.00 WIB pagi. Pelaku menggondol dua sepeda motor Honda Vario BE 2128 ZV dan Honda Revo BE 3637 ZE yang terparkir di dalam rumah korban.

“Peristiwa pencurian tersebut kemudian di laporkan korban ke Polsek Wonosobo,” kata Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (25/1/2022).

Juniko menjelaskan, serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di dua tempat berbeda, Minggu (23/1/2022). SS ditangkap di sebuah tempat di Pekon Lakaran sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara AH ditangkap di rumah kontrakannya di Pekon Negeriratu, Kecamatan Kota Agung Pusat, sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku karena berusaha melawan petugas saat diminta menunjukkan barang bukti. “Karena sifatnya segera yang mana dapat membahayakan jiwa petugas dan orang lain. Polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan dibagian kaki kanan kedua pelaku,” kata Juniko.

Dari penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario BE 2128 ZV berikut STNKnya dan STNK sepeda motor Honda Revo BE 3637 ZE milik korban. Barang bukti lain berupa obeng kunci leter T dan sepeda motor Yamaha Vixion BE 4023 ZD yang digunakan pelaku melakukan pencurian.

Kedua tersangka dan barang bukti kini di tahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Kontributor-Anton)

Baca : Tersangka Persikusi Tempat Ibadah GPI Tulangbawang Bertambah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.