Heboh Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Begini Penjelasan Polda Sumut

oleh -4 Dilihat
kerangkeng di rumah pribadi bupati langkat
Kondisi Kerangkeng di rumah bupati Langkat nonaktif, saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan BNN. (foto: sumut.inews.id)

Sumatera Utara-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mendalami temuan adanya kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi dikutip dari Kompas TV, setelah mendatangi kerangkeng dalam rumah bupati ditemukan 27 orang di dalamnya.

Hadi menjelaskan, tim Polda Sumut beserta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan BNNP Kabupaten Langkat telah mendatangi lokasi tersebut pada Senin sore.

Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan temuan kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat sang bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi temuan yang kami dapat di lapangan. Bahwa betul ada tempat yang menyerupai penjara, ada jeruji dan sebagainya, dan sore tadi tim yang sudah mendalami di lokasi kediaman bupati Langkat, ada sekitar 27 orang, yang nantinya mau kita dalami sore hari ini,” ungkap Hadi (24/1/2022).

Kerangkeng itu lanjut Hadi sudah ada sejak 2012. Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba, atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja

Hadi menuturkan, pada 2017, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langkat sempat berkoordinasi dengan Terbit. BNNK Langkat menyampaikan bahwa apabila memang dijadikan tempat rehabilitasi, harus ada perizinannya.

Menyoal perizinan, Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan hal serupa. Panca menjelaskan, meski sudah ada selama 10 tahun, tempat itu belum mempunyai izin.

“Yang bersangkutan itu menerangkan, bahwa itu waktu saya tangkap di perjalanan saya dalami, itu sudah lebih 10 tahun dan pribadi,” ucapnya

Sementara itu, temuan berbeda diperoleh Migrant Care. Penanggung Jawab Migrant CARE Anis Hidayah menyatakan, tempat itu bukan digunakan untuk rehabilitasi pengguna narkoba.

“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja,” ujarnya.

Orang-orang itu, kata Anis, diduga mendapat penyiksaan oleh orang suruhan Terbit. Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli hingga lebam dan sebagian mengalami luka-luka.

Anis mengungkapkan, mereka dipekerjakan secara paksa oleh Terbit. Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.

“Setelah mereka selesai bekerja, Terbit memenjarakan mereka agar tidak bisa lari ke mana-mana” ungkap Anies.

Orang-orang itu juga disebut tak mendapat upah. Anis menuturkan, jika mereka meminta, pekerja bakal mendapat pukulan dan siksaan. Anis menegaskan, keadaan ini bertentangan dengan hak asasi manusia. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.