Program I-CARE Tingkatkan Pendapatan Dan Kesejahteraan Petani Tanggamus

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 20 at 10.02.31
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengecek tiga lokasi yang akan dijadikan I-CARE

Tanggamus – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengharapkan melalui Program I-CARE ini, dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani daerah maupun secara nasional.

“Dengan melihat potensi yang ada, maka Program I-CARE akan difokuskan pada tiga kecamatan, yaitu Airnaningan; 25 kelompok, Ulubelu 25 kelompok, dan Pulaupanggung 10 kelompok. Pada Kecamatan Airnaningan, jumlah luas tanam kopi sebesar 10.712 ha, lada luas tanam 2.268,6 ha, dan populasi kambing 15.833 ekor,” kata dia pada Kamis (20/1/2022).

Lalu, di Kecamatan Ulubelu jumlah luas tanam kopi sebesar 10.843 ha, lada luas tanam 164 ha, dan populasi kambing 7.250 ekor. Kecamatan Pulaupanggung jumlah luas tanam kopi 1.387 ha, lada luas tanam 260 Ha, dan populasi kambing 11.874 ekor.

Diharapkan, dengan program ini pula bisa berkontribusi sektor pertanian dalam devisa negara.

Program Introduction – Connection, Application, Reflection, dan Extension (I-CARE), ini akan fokus untuk tiga kecamatan tersebut.

“Kita sudah cek tiga lokasi yang akan dijadikan Program I-CARE di Pemkab Tanggamus,” ungkapnya.

Diungkapkannya, bahwa Kabupaten Tanggamus memiliki luas lahan pertanian mencapai 217.000 ha, dengan lahan pertanian bukan sawah seluas 200.505 ha, dan lahan perkebunan seluas 82.486 ha.

Untuk perkebunan didominasi oleh perkebunan kopi robusta, dimana 57,2% produksi kopi di Kabupaten Tanggamus dihasilkan dari tiga Kecamatan.

Sedangkan untuk komoditas lada memiliki potensi ekspor mencapai 1.663 ton atau setara dengan 47,7% produksi lada di Kabupaten Tanggamus. Lalu untuk peternakan kambing menghasilkan 34.957 ekor dan sebanyak 1.517 ekor domba.

Perlu diketahui, bahwa Program ICARE mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No.18/PERMENTAN/RC.040/4/2018 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi.

Pada pengembangan kawasan pertanian tersebut kegiatan pembangunan dilakukan mulai dari aspek hulu hingga hilir yang dikelola dalam satu manajemen kawasan berbasis korporasi dan inovasi pertanian dengan melibatkan masyarakat petani, industri/swasta, pemerintah, dan akademisi.

Pengembangan Korporasi Petani sebagai Penggerak Ekonomi Kawasan Pertanian untuk Kesejahteraan Petani merupakan penjabaran konsep pengembangan korporasi petani di kawasan pertanian yang belum pernah ada sebelumnya. (Red/DN)

Baca : Akibat “Panic Buying”, Minimarket Mulai Kehabisan Stok Minyak Goreng

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.