Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Penggelapan

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 13 at 13.04.59
Polsek Gadingrejo, Kabupaten Pesawaran tengkap pelaku penggelapan

Pringsewu – Seorang pria berinisial Ta (55) asal Pekon Banding Agung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus ditangkap anggota Polsek Gadingrejo atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay. Tobing mengatakan, tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp20 juta milik korban bernama Sri Sundari (42), warga Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

“Total uang yang berhasil tertagih senilai Rp20 juta,” ujar Tobing, Kamis (13/1/2022).

Penangkapan terjadi pada Sabtu (8/1/2022),  kejadian bermula saat korban memberikan kuasa kepada tersangka untuk membantu menagih hutang sebesar Rp25 juta dari seseorang bernama Irwan. Namun, uang hasil tagihan oleh tersangka tidak diserahkan kepada korban.

Tobing menjelaskan, uang tersebut didapat tersangka saat melakukan penagihan pertama pada 22 Juli 2021 sebesar Rp15 juta dan pada 6 Agustus 2021 sebesar Rp5 juta melalui transfer rekening.

Kemudian pada akhir Agustus 2021, lanjut Tobing, korban menemui tersangka berniat untuk megambil uang hasil tagihan hutang. Namun, tersangka justru mengaku belum menerima uang pembayaran hutang.

“Korban yang merasa dirugikan lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi,” katanya.

Tobing menambahkan, hasil pemeriksaan kepolisian tersangka mengakui uang hasil penagihan hutang sebesar Rp20 juta digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutupnya. (Kontributor – Anton)

Baca : Polsek Pringsewu Tangkap Tiga Tersangka Curat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.