Polres Pringsewu Tangkap Dua Pengedar Narkoba

oleh -1 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 11 at 12.21.23
Polres Pringsewu mengamankan dua orang pengedar narkoba

Pringsewu – Sat Resnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika asal Kecamatan Gadingrejo Berinisial AS (19) dan AF alias Gonem (24).

“Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda,” kata Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Selasa (11/1/22) siang.

Khairul menjelaskan, penangkapan pertama pada Jumat (7/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi mengamankan tersangka AS saat sedang berada di ruas jalan lintas barat Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo.

Tersangka AS yang berprofesi sebagai satpam itu sempat berusaha menghilangkan barang bukti saat proses penyergapan. Tersangka, kata Khairul, membuang bungkusan plastik yang diduga berisi sabu kedalam saluran irigasi.

“Namun, polisi berhasil menemukan barang bukti yang dibuang tersangka,” ungkap Khairul.

Dari penangkapan AS,  polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial AF als Gonem.

“AF ditangkap di salah satu rumah kosong yang berada di Pekon Tambahrejo,” katanya.

Dari tersangka AF polisi menyita barang bukti berupa 2 klip plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,59 gram.

“Berdasarkan pengakuan tersangka AS, tersangka AF membantunya menjual sabu, di wilayah Pringsewu,” terangnya.

Khairul menambahkan, dari hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengakui telah menjual narkoba selama sebulan terakhir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolres Pringsewu.

“Keduanya dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Kontributor-Anton)

Baca : Polres Pringsewu Dua Pengedar Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.