Polres Lampung Selatan Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 10 at 18.29.19
Polres Lampung Selatan amankan ribuan rokok ilegal atau tanpa cukai (ist)

Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan amankan ribuan batang rokok ilegal noncukai, yang hendak diedarkan di wilayah tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SIK, SH.MSi menyatakan jajaran polres berhasil mengamankan 778 Slop atau 15.760 batang rokok Ilegal di Jalan Raya Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan yang hendak diedarkan di wilayah tersebut.

“Rokok ilegal ini rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polres Lampung Selatan dan sekitarnya, dalam pengungkapan perkara ini petugas pun mengamankan saksi RA (25),” kata dia dalam rilis yang diterima Selasa (11/1/2022).

Diketahui bahwa saksi RA (25) merupakan warga Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, yang mengaku sebagai Sales rokok Illegal tersebut.

Dari pengakuannya, telah melakukan pengiriman rokok tanpa cukai ini sebanyak enam kali di wilayah Provinsi Lampung.

“Biasanya orang kalau diamankan mengatakan baru sekali, tapi ini agak jujur ini, diakuinya sudah enam kali membawa barang tersebut masuk dalam Provinsi Lampung,” katanya.

AKBP Edwin menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan yakni dengan mebawa rokok-rokok ilegal tersebut menggunakan jasa travel atau dibawa menggunakan mobil pribadi, yang dibawa dari Tanggerang.

Dikirim kepada saudara AR di Lampung Tengah, serta akan di edarkan ke warung- warung kecil di wilayah Provinsi Lampung, Khususnya Lampung Selatan dan Lampung Timur, dan diedarkan di warung-warung kecil di perkampungan.

“Modusnya yang bersangkutan membawa barang dari Tanggerang menuju Lampung dan akan dipasarkan langsung ke warung-warung yang ada di Provinsi Lampung, tetapi sementara ini tujuannya ke Lampung Selatan dan beberapa warung di Lampung Timur, tujuannya ke warung-warung kecil di pedalaman,” kata dia.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni , 778 Slop rokok tanpa cukai dari berbagai Jenis, satu unit kendaraan toyota avanza warna silver dengan Nopol B 1997 BYW, satu unit Handphone merk OPPO A54 warna biru.

Atas kejahatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan pasal 54 atau 56 UU RI no 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 Tahun 1955 tentang cukai, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.

Ditrmpat terpisah Kasubdiet Penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung, Yudha mengatakan bahwa setalah pihaknya menerima penyerahan BB dan saksi, pihaknya akan melakukan pengembangan, baik terhadap saksi atau perusahaan yang memproduksi rokok illegal tersebut.

“Barang siapa yang mengedarkan barang tanpa cukai bisa dikenakan denda 10 kali lipat dari jumlah barang yang diprodukasi, ” jelasnya. (Rls/DN)

Baca : Polisi Tangkap Pria Berusia 23 Tahun, Atas Dugaan Pemerkosaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.