Polisi Tangkap Pria Berusia 23 Tahun, Atas Dugaan Pemerkosaan

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 10 at 17.25.54
Polisi Tangkap Pria Berusia 23 Tahun, Atas Dugaan Pemerkosaan

TanggamusSeorang pria 23 tahun berinisial AR warga Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat, Tanggamus diamankan atas dugaan perkosaan disertai pengancaman terhadap korban SM (22).

“Berdasarkan laporan korban ke kepolisian, pihak keluarga AR menyerahkan tersangka ke Polres Tanggamus pada Minggu (9/1/22) kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (10/1/2022).

Ramon menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu hotel di Kecamatan Kota Agung. Berdasar pengakuan korban, tersangka yang juga merupakan pacar korban maksa melakukan hubungan badan sembari mengancam akan menyebarkan foto bugil korban bila tak menuruti.

“Karena takut, korban terpaksa menuruti keinginan tersangka,” ujar Ramon.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Kontributor -Anton)

Baca : Lembaga Damar Minta Polda, Tahan Kades Pelaku Pelecehan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.