Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba berdasar informasi masyarakat adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kedua pelaku ditangkap hampir bersamaan,” ungkapnya pada Jumat (7/1/2022)
Dari hasil pengungkapan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Kedua lelaki yang ditangkap berinisial TO (24) dan YO (27), pada Selasa (4/1/21) pukul 03.00 WIB.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, dua alat hisap sabu dan satu plastik klip kosong bekas pakai.
“Juga diamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa dua buah kaca pirek, tiga buah sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, satu buah timbangan elektrik dan dua buah handphone,” terangnya.
Baca : Kedapatan Membawa Narkoba, Solihin Ditangkap Polisi
Sementara, barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku TO diantaranya delapan plastik klip bekas kemasan sabu, satu alat hisap sabu, satu buah sedotan plastik dan satu buah handphone.
Lebih lanjut Deddy menjelaskan, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui lebih banyak lagi pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba bersama dua pelaku yang ditangkap.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Tanggamus. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Kontributor – Anton)