Miris, Ayah Tiri Cabuli Putrinya Selama Sembilan Tahun

oleh -1 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 07 at 18.39.28
Pencabulan terhadap anak

Bandar Lampung – Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya selama 9 tahun lamanya dari sang anak berusia 9 tahun hingga saat ini sang anak berusia 18 tahun.

Ayah tiri berinisial N (67) yang merupakan warga Kaliawi, Tanjung Karang ini mengaku menunjukkan sebuah video porno di ponselnya sebelum melakukan aksi bejatnya.

Wakasatreskrim Polresta BandarLampung, Iptu Djoni Apriyadi mengatakan saat itu setelah korban diajak menonton video porno bersama, kemudian korban diajak masuk kekamar.

“Saat sedang menonton televisi, N kemudian mendatangi korban untuk menunjukkan video porno. Setelah itu, korban diajak masuk kekamar, dibaringkan, dan dibuka celananya,” katanya, Jumat (7/1/2021).

Tak hanya itu, N dengan bejadnya mengeluarkan alat kelaminnya yang kemudian digesekkan ke bagian tubuh korban lalu ia kekamar mandi untuk mengeluarkan cairan putihnya.

Aksi tersebut kemudian berlanjut dari sang anak 9 tahun hingga 18 tahun. Karena sudah tak tahan dan diancam, akhirnya korban melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.

“Akhirnya pada tanggal 2 januari korban melaporkan tindakan tersebut kesini, dia bilang diancam kalo tidak nurut, ia mengaku ayahnya akan meninggalkan ibunya serta akan menyebarkan video mesum tersebut bersama korban,” sambungnya.

N diamankan dirumahnya di Kaliawi pada hari esoknya sekira pukul 21.00 WIB serta barang bukti yang diamankan berupa baju yang dipakai korban. Djoni mengaku, belum mengamankan video tersebut lantaran masih dalam pencarian.

Sementara itu, saat ditanya, N mengaku tidak melakukan pengancaman kepada sang anak perihal penyebaran video. Ia juga mengaku saat melaksanakan aksi bejatnya saat sang ibu tidak dirumah.

“Gak ngancam, videonya gak ada, biasanya pagi sampai siang, gak sering kadang seminggu sekali, seminggu dua kali atau seminggu gak sama sekali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, N dikenakan pasal berlapis yakni UU KUHPidana Pasal 82 pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dN pasal  Pasal 46 UU PKDRT yakni Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36 Juta. (Reporter -Tasya) 

Baca : Sesosok Pria Ditemukan Tewas, Diduga Tersengat Listrik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.