Eva Dwiana Minta Cafe dan Restoran Ikuti Aturan

oleh -6 Dilihat
WhatsApp Image 2021 12 26 at 11.12.01
Tiga kafe di Bandar Lampung disegel oleh pemerintah setempat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta kepada seluruh pengelola cafe dan restoran ikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah kota.

“Cafe dan restoran sudah jelas aturannya, berdasarkan instruksi wali kota nomor 18 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru. Jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 WIB,” kata Eva Dwiana pada Minggu (26/12/2021).

Selain jam operasional dibatasi, kapasitas pengunjung pun hanya 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ditegaskannya, apa bila ada yang secara langsung melanggar insturksi wali kota tersebut, pemerintah kota (pemkot) akan menyegel tempat tersebut.

“Instruksi ini diberlakukan tiga hari lalu menjelang peryaan Natal dan Tahun Baru 2022,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sebanyak tiga kafe di Bandar Lampung disegel oleh pemerintah setempat melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Penyegelan tersebut dilakukan saat Satgas COVID-19 melakukan pengawasan protokol kesehatan pada Jumat (24/12/2021) malam kemarin.

Tiga kafe itu antara lain Famous Studio Coffe, Dijou Coffebar yang keduanya terletak di Jalan HOS Tjokroaminoto, dan Kafe Par’s Life yang terletak di Jalan Endro Suratmin.

Tiga kafe di Bandar Lampung disegel oleh pemerintah setempat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi jam operasional pusat perbelanjaan saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Adapun pusat perbelanjaan, mal, bioskop, angkringan, kafe dan restoran wajib tutup pada pukul 22.00 WIB dimulai sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 mendatang. (Red/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.