Bandar Lampung – 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang ada diseluruh lapas di Lampung, mendapatkan remisi pada saat Natal.
Plt Kepala Kantor Wilayah Menkumham Lampung Iwan Santoso mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman ini diberikan, sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang dinilai berkelakuan baik.
“Total ada 60 narapidana mendapat remisi, dari 64 yang diajukan pada Hari Natal,” ungkapnya pada Minggu (26/12/2021)
Dijelaskannya, untuk 60 narapidana sebagian tidak ada yang mendapat remisi langsung bebas, akan tetapi tapi hanya pemotongan masa tahanan
Perlu diketahui. bahwa 60 narapidana ini, tersebar diseluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Lampung.
“Seluruh narapidana yang beragama Nasrani berkelakuan baik, bisa mendapatkan Remisi Natal. Sementara empat narapidana yang belum mendapat remisi, karena terkendala prosedur administrasi yang sedang ditindaklanjuti,” ujar Iwan Santoso.
Diharapkan dengan adanya pemberian remisi di Hari Natal ini, bisa menjadi penyemangat bagi narapidana maupun warga binaan lainnya, agar berkelakuan baik dan bisa mendapatkan remisi lainnya. (Red/DN)