Rampok Sepeda Motor Korbannya di Jalan, Pria Ini dibekuk Polisi

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2021 12 18 at 15.03.14
Team gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polsek Way Pengubuan kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap satu pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Jimmy Y (21) warga Dsn. VIII Kamp. Gunung Jadi Kec. Terusan Nyunyai Lampung Tengah, Jumat (17/12/2021)

Lampung Tengah – Team gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polsek Way Pengubuan kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap satu pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Jimmy Y (21) warga Dsn. VIII Kamp. Gunung Jadi Kec. Terusan Nyunyai Lampung Tengah, Jumat (17/12/2021) pukul 11.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, menjelaskan, kejadian curas yang terjadi pada hari Rabu (15/12/2021) Jam 21.30 WIB, Tkp di Jalintim Kamp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan di dekat perumahan BTN, ketika korban pulang dari kerja bersama rekanya berboncengan naik sepeda motor.

Korban kemudian dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan dan menyuruh “ berhenti Kamu “ sambil menendang korban sehingga korbam terjatuh.

Kemudian saat sepeda motor korban akan dirampas oleh pelaku, korban sempat melawan sehingga salah satu korban mengalami luka dibagian tangannya akibat senjata tajam yang digunakan pelaku. Selanjutnya, sepeda motor korban berhasil dibawa kabur oleh Pelaku.

“Setelah menerima laporan Korban, kami meluncur ke TKP dan dari TKP tersebut dapat kita peroleh beberapa keterangan mengerucut ke beberapa nama terduga pelaku. Alhamdulilah tadi malam salah satu pelaku utama berhasil kita tangkap berikut barang bukti yang kita amankan adalah alat yang digunakan pelaku untuk memepet Korban yaitu Sepeda Motor Suzuki FU” Ungkap AKP Edy.

Peran Pelaku Jimmy Y yaitu menyediakan fasilitas / Alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya serta berperan menyembunyikan barang bukti Milik Korban, berupa sepeda motor Honda Beat warna Silver tahun 2020 dengan Nopol : BE 2422 G.

Dari beberapa pelaku yang belum berhasil diamankan, Polisi menghimbau kepada keluarganya atau pelakunya agar langsung menyerahkan diri ke Polres lampung Tengah.

“Walaupun anda bersembunyi kami akan mengejarnya. Dimana ada kejahatan kami akan membrantasnya” tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku Jimmy dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara’’demikian pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.