3 Warga Metro Ini Kena Denda Gara-Gara Kedapatan Buang Sampah Sembarangan

oleh -4 Dilihat
268761224 600583747824063 7692243370239854899 n
Personil Satpol-PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, mengintrogasi warga yang diduga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Kota Metro-Personil Satpol-PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, mengintrogasi warga yang diduga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Tepat pada Kamis 16/12/2021, petugas gabungan melakukan patroli operasi tangkap tangan pembuang sampah sembarangan, di sepanjang jalan Jenderal Sudirman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Irianto Marhasan menerangkan, operasi tangkap tangan pelaku buang sampah sembarangan di Metro berdasarkan surat perintah tugas nomor 800/ 83/ SPRINT/ D-10/ 2021 dan tindaklanjut atas pembersihan sampah di perbatasan Metro Utara.

“Hari ini merupakan pergerakan yang pertama untuk menegakan Perda nomor 1 tahun 2018 dan Perwali nomor 33 tahun 2019. Tepat hari ini juga, tim kami baru menemukan tiga pelaku pembuang sampah liar. Mudah-mudahan dengan adanya tangkapan hari ini menjadi syok terapi bagi masyarakat di Metro dan sekitarnya,” kata Irianto.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek menyampaikan, operasi tersebut berhasil menangkap tangan tiga orang dan diberikan sanksi denda sebesar Rp 150.000,-.

“Kami sudah lakukan sanksi administrasi berdasarkan Perda dan Perwali. Hari ini kedapatan tiga orang yang dikenakan sanksi. Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi selama satu tahun. Dan mulai hari ini kita akan menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” jelasnya.

Yoseph menyebutkan, meskipun telah ada poster larangan buang sampah sembarangan, namun masih saja warga kerap membuang sampahnya di trotoar sepanjang jalan Jenderal Sudirman.

“Kurangnya kesadaran masyarakat menjadi pemicu maraknya aktivitas buang sampah sembarangan di Bumi Sai Wawai. Pihaknya berjanji akan terus melakukan sosialisasi dan hingga budaya buang sampah sembarangan di Metro dapat berkurang. Jika ditemukan kembali maka akan kita berikan sanksi paling tinggi yaitu denda Rp 500 Ribu,” tandasnya. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.