Polsek Pringsewu Tangkap Tiga Tersangka Curat

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2021 12 15 at 16.42.53
ajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil meringkus tiga orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobolan konter HP, kotak amal masjid dan warung.

Peringsewu – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil meringkus tiga orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobolan konter HP, kotak amal masjid dan warung.

“Petugas berhasil menangkap ketiganya yakni ETZ (18) dan MA (15) warga Kecamatan Pringsewu dan NO (27) warga Desa Bandaragung, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat,” kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (15/12/2021)

Ketiga tersangka ditangkap disalah satu rumah kos yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat, dini hari ini sekitar pukul 02.30 WIB. Saat penangkapan, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan petugas.

“Tersangka ETZ dan NO mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah golok, maka polisi melakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki kedua tersangka,” katanya.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku atas dugaan pencurian di salah satu konter HP milik korban bernama Sopan Rois (21) yang berlokasi di Pekon Tanjunganom, Kecamatan Ambarawa, paada Selasa (30/11/21) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Dalam peristiwa itu,  pelaku memcuri sejumlah barang dagangan berupa ratusan voucher pulsa, kabel USB, jam tangan, tas laptop, hp, alat servis hp, kamera cctv dengan nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp15 juta.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa selain melakukan pencurian di konter HP di Ambarawa, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sembilan TKP lain yang tersebar di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Pagelaran. Tiga TKP berada di Kecamatan Pringsewu, lima TKP di Kecamatan Sukoharjo dan satu TKP di wilayah Kecamatan Pagelaran.

“Dari 10 TKP pencurian, empat kasus pembobolan konter HP, lima kasus pembobolan kotak amal masjid dan satu kasus pembobolan warung sembako,” ungkapnya.

Selain ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 unit HP, 1 buah jam tangan merek Alexander Cristy, 370 buah voucher pulsa, 1 buah tas selempang warna hitam, alat service hp, tas laptop warna hitam, 1 bilah golok, 1 buah palu, 1 buah obeng, 1 buah kunci Inggris dan 3 buah kunci pas.

Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Karena salah satu tersangka merupakan anak di bawah umur maka dalam proses peradilan, ya, tetap mengacu pada undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tutupnya. (Kontributor : Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.