Bangun Rumah di Bandar Lampung Tak Perlu IMB Lagi, Cukup dengan Ini

oleh -2 Dilihat
IMG 20211210 124933 2
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa ke depan izin mendirikan bangunan (IMB) akan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bandarlampung-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa ke depan izin mendirikan bangunan (IMB) akan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jadi nanti untuk mendirikan bangunan kita tidak menggunakan IMB tapi PBG. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” kata Plt Kepala DPMPTSP Bnadarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, di Bandarlampung.

Ia mengatakan bahwa ke depan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) agar masyarakat dapat memperoleh perizinan mendirikan bangunan.

Dia menjelaskan bahwa PBG merupakan perizinan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan dua hal. Pertama membangun bangunan baru, dan kedua mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.

“Aplikasi ini sudah disiapkan, tapi belum bisa digunakan, karena pemerintah pusat masih harus penyiapan database. Kalau didaerah, kami harus siapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi PBG,” kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan konsep draf yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna menjadi Perda. Sehingga pada tahun 2022 perda retribusi PBG dapat diterapkan.

“Perdanya ya tentang retribusi PBG. Kalau formulasi rumusan perhitungan retribusi PBG sudah ditetapkan melalui PP 16 itu, sehingga seluruh kabupaten dan kota wajib mengadopsi formulasi rumusan perhitungan PBG,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa apabila nanti ada masyarakat yang ingin membuat bangunan maka mereka harus mendaftar dan registrasi guna mendapatkan SIMBG, kemudian pemohon hanya tinggal memasukkan data-data yang diminta.

“Setelah semua persyarat terisi maka akan masuk ke akun organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yakni Dinas Pemukiman (Disperkim) untuk bangunan yang sederhana. Namun bila bangunannya besar maka penanganannya akan dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar di SIMBG,” ujarnya. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.