Dua Petingginya Diperiksa, Ratusan Jamaah Khilafahtul Muslimin Akan Geruduk Mapolda Lampung

oleh -2 Dilihat
WhatsApp Image 2021 12 04 at 15.54.10
Ratusan Jamaah Khilafahtul Muslimin gelar unjuk rasa, pasca-dua pemimpin mereka ditahan pihak kepolisian.

Bandar Lampung – Sekitar 200 jamaah Khilafahtul Muslimin menyelenggarakan aksi untuk menerobos Mapolda Lampung sebab, pemimpin mereka yakni Abdul Qadir diamankan terkait kasus prokes dan tindak pidana secara lisan maupun tulisan.

Para jamaah ini berkumpul di Masjid Raya Airan di Jalan Haji Pangeransuhaimi, Harapan Jaya, Sukarame, Lampung Selatan dimana lokasi tersebut berada dekat dengan Mapolda Lampung.

“Takbir! Kita sabar menunggu tiga hari, tetapi saya tidak bisa menahan Saudara-Saudara saya, kita siap,” seru mereka.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan serta memeriksa dua orang petinggi Jamaah Khilafahtul Muslimin yakni inisial AB dan AQB pada Kamis, (2/11/2021) lalu.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana penghasutan secara lisan maupun tulisan, di mana pada hari Selasa (10/8/2021) lalu, kedua tersangka diduga telah menghasut warga Khilafahtul Muslimin untuk melakukan kegiatan jalan sehat yang menimbulkan kerumunan pada saat PPKM level 4 di Bandar Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, kurang lebih ada sebanyak 150 orang yang mengenakan seragam warga Khilafahtul Muslimin melaksanakan kegiatan jalan sehat dengan rute Bandar Lampung.

“Kedua tersangka ini tidak mengajukan permohonan izin kepada satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung maupun Provinsi Lampung,” kata Reynold, Sabtu (4/12/2021).

Lanjut Reynold, kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AQB sebagai Khalifah atau pimpinan Khilafahtul Muslimin dan C alias AB sebagai Ketua Amir Khilafahtul Muslimin wilayah Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP juncto, Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (Reporter: Tasya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.