Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung Masih Tunggu SK Gubernur

oleh -4 Dilihat
IMG 20211122 WA0117
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung, Wan Abdurrahman.

Bandar Lampung-Pemerintah Kota Bandarlampung masih menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Lampung terkait upah minimum kota (UMK) yang telah diajukan naik 1,8 persen dari sebelumnya.

“Ya masih belum tahu apakah UMK yang kita ajukan berkurang atau tidak. Karena belum turun SK Gubernurnya, mungkin kalau tidak besok, lusa, sebab hari ini kan batas akhirnya,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung, Wan Abdurrahman, di Bandarlampung.

Ia menyebutkan bahwa UMK Bandarlampung yang diajukan ke Pemprov Lampung naik sebesar Rp50.000 atau sekitar 1,8 persen dari UMK 2021 yakni Rp2.739.938.

“Kenaikan upah yang diajukan ke provinsi tersebut telah melalui pembahasan oleh pihak-pihak terkait,” kata dia.

Namun, lanjut dia, memang UMK yang telah diajukan oleh Pemkot Bandarlampung akan dilakukan pembahasan kembali oleh Pemprov Lampung dengan dewan pengupahan sebelum menetapkan hasil terakhir.

Dia pun mengatakan, apabila nanti SK Gubernur sudah tentang UMK telah turun pihaknya pun akan segera menyosialisasikan kepada perusahaan dan serikat kerja.

“Kita juga kalau sudah menerima SK nya akan langsung sosialisasi agar penerapan UMK sesuai dengan aturan yang diberlakukan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah mengatakan bahwa dalam menentukan besaran kenaikan UMK ada beberapa faktor yang diperhatikan dan menjadi bahasan seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kekuatan pengusaha.

“Alhamdulillah semua sudah sepakat terkait kenaikan gaji ini. Kita juga harus perhatikan kekuatan pengusaha, jangan sampai kenaikan upah ini membuat pengusaha keberatan membayar pekerjanya,” kata dia. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.