Kelabuhi Korban dengan Modus Tawarkan Stiker, Pria Ini Gasak 2 Handphone

oleh -6 Dilihat
262142716 402750028215260 7512722314593270828 n
Tersangka RI (19) warga Kel. Abung Barat Kecamatan Gunung Betuah, Lampung Utara, ditangkap 6 jam setelah beraksi di rumah korbannya.

Lampung Tengah – Satuan Unit Reskrim Polsek Punggur Polres Lampung Tengah bersama Polsek Tanjung Senang berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone kurang dari 6 jam dengan pelaku berinisial RI (19). RI diketahui adalah warga Kel. Abung Barat Kecamatan Gunung Betuah Lampung Utara.

Penangkapan dilakukan di terminal Rajabasa Kota Bandar Lampung pada Selasa (30/11/2021) pukul 14.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Pasetya, Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, menerangkan bahwa pelaku RI ditangkap berdasarkan laporan korban warga dusun II RT/RW 09/05 Sumberejo Kecamatan Kota Gajah.

“Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 9.30 WiB saat korban sedang berada di rumahnya datang seorang pelaku tidak dikenal yang menawarkan stiker imbauan dan wajib membayar uang sebesar Rp 15.000 dengan modus untuk keamanan desa” ungkap Mualimin.

Ketika korban pergi ke belakang rumah untuk memanggil tantenya, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan masuk ke dalam kamar korban dan mengambil handphone merk IPhone tipe 6S, warna gold/emas dan handphone merk Xiaomi Redmi 9 warna biru.

“Melihat pelaku sudah tidak ada, korban mengecek handphone yang diletakkan di dalam kamarnya ternyata HP tersebut sudah tidak ada. Menyadari hanphone tersebut telah diambil oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur dengan kerugian sebesar Rp5,5 juta” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan di dapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Tanjung Senang Bandar Lampung, dengan cepat Kanit Reskrim Polsek Punggur bersama anggota berangkat menuju Polsek Tanjung Senang melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang makan di RM. Padang sekitar terminal Rajabasa.

Pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 unit handphone merk Iphone type 6S celus warna gold/emas, 1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9 warna biru, 1 bundel stiker himbauan 1X24 jam, serta 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam list hijau.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RI dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.