Akhirnya..Pelaku Pembunuhan Janda Beranak Satu Berhasil ditangkap Tim Gabungan Polda Lampung

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2021 11 30 at 14.58.45
Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan janda beranak satu di Seputih Agung.

Lampung Tengah – Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita janda beranak satu di Seputih Agung, hanya dalam tempo 1×24 jam.

Menurut Kabag OPS Polres Lampung Tengah AKP Dennis,  pada Minggu (28/11)  di temukan mayat perempuan di pinggir jalan persawahan  dusun 2 Kampung Dono Arum Kecamtan Seputih agung Lampung Tengah. Adapun identitas Korban Margiyanti binti Margirejo (30) warga Kampung Slusuban RT( 27/7 ) Kecamatan Seputih Agung.

“kita berhasil mengungkap pelaku yang berjumlah empat orang. Tiga orang masih di bawah umur . Kita akan kenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 dan 338 Jo 340 KUHP” jelas AKP Dennis.

Sementara itu, Kasat Reskim Polres Lampung Tengah, AKP Edi qorinas menjelaskan tersangka pembunuhan adalah Ihwannudin Sanjaya bin Nurhadi (20) yang merupakan residivis, Arfan Aji Alfatoni Bin Popol (15) pelajar, Rhevanza Mahardika Bin Edi Maryanto (14), dan M. Fahri Bin Murni Susanto (14).

Kronologi Kejadian

Pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 jam 06.30 WIB, di tengah jalan perkebunan dusun 2 kampung Dono Arum Kecamatan Seputih Agung, saksi melihat korban tergeletak di tengah jalan di belakang SMK Negri Seputih Agung. Saat itu, saksi widodo melintas hendak pergi ke sawah.

Saksi kemudian menghubungi perangkat kampung setempat dan diteruskan Pihak Kepolisian. Setelah pihak kepolisian melakukan identifikasi, terdapat  luka bekas jeratan pada leher korban, luka sayatan dipergelangan tangan kanan hingga nadi terputus dan beberapa luka dibagian tubuh lainnya.

Hasil penyelidikan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, dalam hitungan jam, diperoleh identitas pelaku dan pada hari Senin (29/11/2021), langsung dilakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku utama atas nama Sanjaya dan Arfan.

Dari penangkapan tersangka, didapatkan barang bukti berupa 1 unit Handphone dan sepeda motor milik korban. Selanjutnya dari pengakuan Sanjaya dan Arfan, diketahui identitas pelaku lainnya yaitu Dika dan Fahri. Dari keterangan Dika dan Fahri Team Opsnal Gabungan mencari barang bukti yang di buang di kali kampung  Adi jaya berupa tali dan dasi sekolah yang digunakan untuk menjerat leher korban. Polisi juga menemukan tas berwarna merah milik korban.

Modus Tersangka

Pelaku Sanjaya memiliki dendam terhadap korban dikarenakan korban menghina keluarga pelaku. Selain itu, pelaku juga berniat ingin menguasai barang-barang milik korban untuk kemudian dijual. (Kontributor: Deny Fernando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.