Mohon Maaf, PT KAI Perpanjang Pembatalan Operasional KA Srjwijaya Hingga 31 Desember

oleh -23 Dilihat
IMG 20211128 WA0072
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang memperpanjang lagi pembatalan operasional perjalanan KA penumpang Limex Sriwijaya mulai tanggal 1-31 Desember 2021.

Bandarlampung-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang memperpanjang lagi pembatalan operasional perjalanan KA penumpang Limex Sriwijaya mulai tanggal 1-31 Desember 2021.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, di Bandarlampung, Minggu, mengatakan pembatalan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 41 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang perubahan atas Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Serta Surat Edaran DJKA No. 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Selain itu, juga didasarkan pada Surat Edaran Kasatgas Nomor 22 Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 97 Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 tentang perubahan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19 dan PPK No. 11 Tahun 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengusulkan perpanjangan pembatalan perjalanan KA Limex Sriwijaya (S1 dan S2) relasi TNK-KPT (PP) dari 1-31 Desember 2021, bertujuan untuk memutus rantai penyebaran dan pencegahan virus Corona.

“Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau virus Corona. Jangan sampai angkutan kereta api menjadi penyumbang klaster baru pada penyebaran virus Corona,” kata Jaka.

Ia menambahkan perpanjangan pembatalan perjalanan Limex Sriwijaya di wilayah Divre IV Tanjungkarang ini diputuskan, setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama November 2021.

Jaka juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung atas kebijakan tersebut.

“Kami memohon maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang terganggu perjalanannya. Terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan utamanya,” katanya pula.

Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih 08127838395. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.