Menteri PPPA: Kekerasan Seksual Meningkat, Tolong Para Ibu Perhatikan Anaknya

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2021 11 27 at 18.04.36
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu saat berkunjung ke Seputih Raman, Lampung Tengah, Sabtu (27/11/21).

Lampung Tengah – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengungkapkan keprihatinnya akan kasus kejahatan seksual yang angkanya yang terus meningkat.

Untuk melakukan upaya pencegahan, dirinya meminta kepada para ibu, orangtua, agar memberikan perhatian yang ekstra kepada anak-anaknya baik di rumah maupun di sekolah.

“kita anggap rumah yang paling memberikan tempat aman bagi anak-anak malah kadang-kadang rumah dan sekolah itu menjadi tempat anak-anak mengalami kekerasan,” jelas I Gusti Ayu saat berkunjung ke Seputih Raman, Lampung Tengah, Sabtu (27/11/21).

I Gusti Ayu mengatakan, upaya pencegahan harus dilakukan bersama oleh semua pihak, termasuk upaya penanganan terhadap korban kejahatan seksual harus lebih baik lagi.

Dirinya juga menyampaikan terkait anggaran penanganan kasus kekerasan di 34 provinsi dan 216 kabupaten kota sudah dialokasikan termasuk untuk Lampung.

“Ini yang jadi masalah, penyerapannya masih minim, ini perlu dievaluasi, bagaimana agar bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan anggaran yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono saat sesi tanya jawab menyampaikan tanggapannya terkait darurat kejahatan seksual di Lampung Tengah.

“Hampir di seluruh Indonesia sampai hari ini belum ada inovasi yang luar biasa bagaimana menangani kejahatan seksual, jika kita sepakati bersama bahwa kejahatan seksual masuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa maka penanganannya juga harus luar biasa,” ujarnya.

Menurut Eko, Lampung Tengah sebagai kabupaten terluas di Lampung menghadapi begitu banyak kasus kekerasan, jika melihat data sampai hari ada 108 kasus yang berkaitan dengan anak.

“Saya berharap ada regulasi yang pasti, nanti tolong disampaikan di DPR bahwa ada peraturan kalau kejahatan seksual itu hukumannya adalah kebiri, tapi sampai hari belum ada kepastian, siapa yang mengeksekusi hukuman kebiri ini,” jelasnya.

Kontributor: Deny Fernando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.