Lampung Tengah – Polsek Gunung Sugih berhasil menangkap pelaku curat berinisial AVR alias Yoga (19) warga Kel Gunung Sugih Raya Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.
Menurut Keterangan Kapolsek Gunung Sugih Iptu Wawan Budiarto, pihaknya menerima laporan dari korban Fendi S (26) warga Lingkungan II Baru Kel. Gunung Sugih Raya pada Rabu (24/11/2021) pukul 22.00 WIB, saat rumahnya disatroni maling.
“Pelaku masuk dengan cara merusak kunci grendel pintu rumah korban lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berupa 1 unit Tv LED 32 inchi merek LG, 1 (satu) pasang anting emas 22 karat seberat 4 gram, 1 (satu) buah camera merek Richo dan 1 (satu) bilah pisau khusus untuk memotong ayam” terang Iptu Wawan pada Jumat (26/11/2021).
Lebih Lanjut dirinya menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama anggotanya mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian sedang berada di jalan Komering sehingga langsung dilakukan penangkapan dan dibawa kerumahnya untuk dilakukan pengledahan.
Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 4 (empat) gram anting emas 22 karat, 1 (satu) buah kamare film merek RICHO, 1 (satu) buah palu untuk mencongkel pintu, 1 (satu) buah Grendel pintu yang sudah rusak dan 1 (satu) buah sendal merek NIKE (sebelah kiri ) warna hitam milik pelaku yang tertinggal di TKP.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AVR alias Yoga dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus Curat dan Narkoba.
Laporan Kontributor: Deny Fernando