Ini Penampakan 12 Juta Batang Rokok Senilai Rp12 Miliar yang Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar

oleh -5 Dilihat

Bandar Lampung – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung yang masuk dalam Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, kembali memusnahkan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan di Wilayah Lampung.

Sebanyak 12,3 juta batang rokok ilegal atau non cukai hasil penindakan selama periode bulan Juni hingga Oktober 2021 dimusnahkan dengan cara dibakar di Pelabuhan Pelindo, Rabu (24/11/2021) pagi.

Jutaan batang rokok senilai Rp12,5 miliar yang masuk dalam kasus tindak pidana khusus cukai merupakan eksekusi terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berita Terkait Baca: Jutaan Rokok Sitaan Bea Cukai Senilai Rp12,5 Miliar Dimusnahkan

Banyaknya rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai dikarenakan banyak faktor, salah satunya yakni tentang daya beli masyarakat menurun, hal tersebut disampaikan oleh Kunto Prasti Trenggono selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar.

“Biasanya masyarakat mengkonsumsi rokok premium karna harga mahal akhirnya mereka beralih yang lebih murah dari pada gak ngerokok. Selain itu, salah satu pemicunya juga yakni tali cukai naik, sehingga yang tidak menggunakan pita cukai menjadi marak,” terang Kunto. []

Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.