Buruh Lampung Minta UMP Tahun 2022 Naik 5 Sampai 7 Persen

oleh -5 Dilihat
WhatsApp Image 2021 11 20 at 16.33.10
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) perwakilan Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di atas lima persen.

Bandar Lampung – Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) perwakilan Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di atas lima persen. Meskipun angkanya masih dianggap belum layak, setidaknya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Buruh menginginkan UMP tahun ini naik,  setidaknya di atas lima persen atau tujuh setengah persen,” kata Ketua SBSI perwakilan Provinsi Lampung, Deni Suryawan, Sabtu (20/11).

Dia mengatakan, besaran kenaikan UMP ini didasari dari harga kebutuhan pokok yang saat ini sudah mulai naik, seiring dengan daya beli masyarakat yang turut pula berangsur membaik.

Seharusnya lanjut Deni, dari berbagai indikator itu UMP di Lampung bisa naik, terlebih dari surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan setiap gubernur diminta untuk menaikkan UMP 2022 dengan rata-rata sebesar 1,09 persen.

“Kita pahami juga saat ini masih banyak perusahaan yang masih berjuang, tapi ini kembali kepada kebijakan pemerintah provinsi” katanya.

Deni berharap, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan dewan pengupahan bisa lebih bijaksana melihat kondisi buruh yang ada di Lampung apalagi sudah 2 tahun ini ketar ketir dengan adanya pandemi.

Laporan Reporter: Roy Baskara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.