Bandar Lampung– Polresta Bandar Lampung merilis kasus penganiayaan dengan senjata tajam oleh tersangka bernama Supardi (25) warga Teluk Betung, Sabtu 20/11/20210.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, tersangka ditangkap karena aksinya koboinya membacok korban yang tak lain adalah temannya sendiri pada 13 November 2021 lalu.
Video tersangka sempat beredar saat dirinya membawa pedang ukuran panjang di tengah jalan, ketika menjalankan aksinya di sekitar Gudang Agen, Teluk Betung Selatan.
Video berdurasi 43 detik itu memperlihatkan tersangka sedang melambai-lambaikan pedangnya di tengah keramaian. Aksinya pun membuat para warga di sekitar menjadi resah.
Namun tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan Supardi pada Minggu (14/11).
“Aksinya ini memakan korban, diketahui korban mengalami luka dan robek di bagian kepala akibat dibacok” ungkap Kompol Devi Sujana
Disinggung terkait motif pelaku, Devi mengatakan jika pelaku memiliki masalah pribadi dengan korban.
“Ada perselisihan dengan korban, dendam masalah pribadi,” tambahnya.
Atas kejadian ini, Supardi yang sudah diamankan pihak berwajib, dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri