Apindo Lampung: Penetapan UMP Bisa Sesuai Keinginan Pekerja & Pengusaha, Begini Aturannya

oleh -2 Dilihat
apindo lampung ari meizary 1 e1637319945527
Ketua Umum Apindo Lampung Ari Meizari./foto: dok. apindo lampung

Bandar Lampung – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung mengharapkan penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022, merujuk pada peraturan perundang-undangan dan indikator Badan Pusat Statistik (BPS) agar bisa dinegosiasikan dengan baik.

“Kenaikan UMP nanti diharapkan bisa merujuk pada peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Umum Apindo Lampung Ari Meizary, pada Jumat (19/11/2021).

Dia menyatakan, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kita juga berharap sesuai dengan tingat kenaikan inflasi dan ekonomi daerah, dari sini kami berharap akan tercipta keseimbangan antara keinginan buruh dan pengusaha,” ungkapnya.

Ia mengharapkan pula data yang menjadi rujukan nanti dari BPS Provinsi Lampung. Saat ini pihaknya bersama dewan pengupahan dan pemerintah tengah menunggu hasil riset tersebut.

“Hasil riset ini dijadikan sebagai indikator penetapan UMP, seperti pertumbuhan ekonomi dan sebagainya. Tentunya besaran nilai UMP bisa dinegosiasikan dengan baik,” kata dia.

Perlu diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi nasional 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen. Pengusaha yang membayar karyawan atau buruh di bawah ketetapan UMP akan dikenakan sanksi pidana. []

Laporan Reporter: Roy Baskara Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.