Masalah Pertanahan di Tanggamus Banyak, Ramon: Ada yang Selesai Secara Kekeluargaan

oleh -4 Dilihat
IMG 20211117 WA0072

 

Tanggamus – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tanggamus menggelar sosialisasi pencegahan kasus pertanahanan di Hotel 21 Gisting, Tanggamus, Rabu kemarin.

Dalam kegiatan ini, Polres Tanggamus diwakili Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, bersama Joni Imron selaku Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus, Kasi Barang Bukti Kejari Desmi, Kabag Hukum Pemkab Tanggamus Arif Rakhmat memberikan materi.

Peserta yang mengikuti kegiatan yakni Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Kota Agung Utara Didik, Unit Tipidter Polres Tanggamus, Seluruh Camat di Kabupaten Tanggamus, Pegawai Kehutanan dan Pegawai ATR/BPN.

Menurut Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus Joni Imron, pihaknya melaksanakan sosialisasi pencegahan kasus pertahanan sesuai jadwal dan perintah pimpinan.

“Jadi kita menindaklanjuti sosialisasi dari kantor Kanwil Pertanahan Provinsi Lampunh untuk selanjutnya kantor pertanahan Kabupaten Tanggamus melaksanakanya,” kata Joni dalam siaran pers yang diterima diskursusnetwork.com, Kamis (18/11/2021).

Joni mengaku, pihaknya juga bisa saja melaksanakan sosialisasi hingga ke wilayah pekon. Setiap tahun pihaknya juga turun ke pekon apabila ada program PTSL.

“Misalnya dari pihak pekon meminta kita untukĀ  menjadi narasumber kita akan turun. Tapi selain itu juga pasti sosialisasi ke pekon setiap tahun apabila ada program PTSL,” ujarnya.

Sementara Ramon Zamora mengaku bahwa menanggapi positif atas sosialisasi pencegahan kasus pertanahan.

“Kami menanggapi positif, diawali MoU Kementerian ATR/BPN dengan bapak Kapolri, ditindak lanjuti dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten. Kita mengawal dari awal dari tingkat pekon mengawasi sampai dengan pelaksanaan kita sama sama sinergitas supaya dapat terselenggara pelaksanaan sesuai peraturan pemerintah,” kata Ramon.

Ramon mengaku, masalah pertanahan selalu ada tetapi banyak juga diselesaikan di luar jalur pengadilan atau secara kekeluargaan melalui rembuk pekon.

“Ada permasalahan, akan tetapi kita selesaikan di luar jalur pengadilan atau restorative justice kita upayakan semaksimal mungkin agar terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi yang dihadiri sejumlah unsur terkait kedepanya tidak ada permasalah tanah, pelanggaran maupun pidana.

“Alhamdulillah ini dapat dilaksanakan dari kantor pertanahan dihadiri oleh para camat dan para kakon dalam hal sosialisasi supaya kedepan tidak ada lagi pelanggaran atau terjadi peristiwa pidana,” tandasnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.