Disnaker Lampung Janji Beri Sanksi Jika Ditemukan Pelanggaran K3 di Proyek LBC

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2021 11 16 at 04.50.48 e1637238193316
Tim Inafis Polresta Bandar Lampung lakukan olah TKP di proyek LBC./foto: Dok. Polresta Inafis Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menurunkan tim guna memeriksa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kasus jatuhnya lift dari lantai 21 di proyek apartemen dan mal Lampung bay City, beberapa hari lalu.

Diketahui, peristiwa itu menyebabkan sembilan pekerja luka-luka dan kebanyakan patah kaki, karena berada di dalam lift tersebut. Para korban pun sudah mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Hingga penyelidikan yang dilakukan Polresta Bandar Lampung selesai, Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu berharap pengerjaan proyek Lampung Bay City dihentikan sementara.

Menurut Agus, pihaknya hingga kini sedang memeriksa kelayakan lift yang jatuh.

“Kita sudah turunkan tim untuk cek kelayakan peralatan yang digunakan untuk K3. Hari ini pun sudah turun tim lagi untuk meninjau lebih spesifik terhadap fakta-fakta dilapangan,” kata Agus saat dimintai keterangan pada Kamis (18/11/2021).

Menurutnya, jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau peralatan kerja yang tidak layak, maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi.

“Akan ada sanksi yang akan diberikan jika memang terbukti ada unsur kesengajaan. Mulai dari teguran secara lisan, tertulis hingga (sanksi paling) berat,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan kepada penanggung jawab dari pihak PT Nusa Raya Cipta untuk menanggung semua biaya pengobatan para pekerja yang jadi korban, dan dijaminkan BPJS ketenagakerjaan serta jaminan sosial. []

Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.