Pria di Lampung Tengah Bobol Warung Untuk Main Game Online

oleh -3 Dilihat
curi
Ilustrasi pencurian/Media Indonesia

Lampung Tengah – Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polres Rumbia, Lampung Tengah, menangkap tersangka pencurian berinisial RDS, warga Kecamatan Rumbia di rumahnya.

Menurut Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban bernama Suryanto, warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, bahwa warungnya disatroni maling Selasa kemarin.

Pencuri diketahui masuk ke dalam warung melalui pintu belakang dengan cara mencongkel gembok pintu hingga pakunya terlepas. Setelah berhasil membuka pintu, tersangka masuk dan mengambil rokok berbagai merek yang berada di lemari etalase.

Kemudian tersangka membuka karung sagu dan mengeluarkan isinya dan karung tersebut digunakan untuk membawa barang hasil curian. Selain itu tersangka mencuri HP korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp16 juta.

Sementara kepada polisi RDS mengaku mencuri seorang diri. Barang hasil curian di jual ke warung-warung lain dan mengaku barang tersebut milik orang tuanya.

“Sedangkan barang bukti HP dan obeng di buang di danau Tirta Gangga Kecamatan Seputih Banyak, karena HP tersebut tidak bisa dioperasikan oleh tersangka. Uang hasil penjualan barang curian digunakan tersangka untuk bermain game online,” ungkap Eko pada Rabu (17/11/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. []

Laporan Kontributor: Deny Fernando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.