Kades di Lampung Utara Korupsi APBDes Ratusan Juta Segera Disidang

oleh -2 Dilihat
kades korupsi
Kejari Lampung Utara mendaftarkan sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (10/11/2021) usai pelimpahan tersangka kades korupsi./FOTO: Roy

Bandar Lampung – Kepala Desa Beringin, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, periode 2017-2023 bernama Sawaludin (48), menjadi tersangka korupsi APBDes tahun 2018. Tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang usai Kejari Lampung Utara mendaftarkan berkas dakwaan.

Kasi Intel Kejari Lampung Utara Kadek Dwi mengatakan, tersangka segera disidang usai melalukan pelimpahan di PN Tipikor Tanjungkarang, akibat mencatut Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa (APBDes) 2018.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp105.819.286 dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dari total APBDes 2018 yakni Rp1,23 miliar,” ungkap Kadek saat dikonfirmasi pada Rabu (10/11/2021).

Ia menambahkan, modus yang digunakan tersangka yakni membelanjakan sendiri bahan material untuk proyek, hingga tidak membayar pajak dari desa.

Dari seluruh kerugian negara tersebut, tersangka sama sekali belum memulangkan kerugian negara, atau menitipkan kerugian negara ke Kejari Lampung Utara.

Sawaludin bakal didakwa Pasal 2 ayat (1)  dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. []

Laporan: Roy Baskara Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.