Tak Jera Dua Kali Dipenjara, Maling Motor di Lampung Utara Ditembak Kakinya

oleh -5 Dilihat
tsk 4

Lampung Utara – Tim Khusus Anti Bandit 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap tersangka pencurian disertai dengan pemberatan (curat) berinisial RP (31), di rumahnya di Dusun Campursari, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Senin kemarin.

Penangkapan tersangka yang juga residivis itu, berdasarkan laporan korban yang mengalami pencurian motor.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti satu unit motor matik dan satu unit motor jenis bebek namun sudah tidak dilengkapi plat nomor kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, tersangka mencuri dengan cara mencongkel pintu ruang tamu dan jendela yang belum terpasang teralis, lalu mencuri 2 motor dan kabur melalui pintu tengah.

“Saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan melumpuhkan di bagian kaki,” ungkap Eko.

Tidak hanya sekali, menurut catatan polisi tersangka ternyata pernah dihukum dua kali, yakni pada 2015 dan 2019 dengan kasus serupa. []

Laporan Kontributor: Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.