Larikan & Setubuhi Anak di Bawa Umur, 4 Orang Pelaku Dibekuk Polisi

oleh -3 Dilihat
Tersangka 300x300 1
Tersangka kasus melarikan dan menyetubuhi anak di bawah umur diamankan petugas (8/11/2021)

Bandar Lampung– Gabungan Tekab 808 Polres Lamsel, Polsek Sidomulyo dan Polda Lampung berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga melarikan anak dibawah umur tanpa seijin orang tuanya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin (9/11/2021), penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan pada hari Senin 8 November 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, di kamar kontrakan jalan Pandawa Sukarame Bandar Lampung.

“Para pelaku yang diduga telah melarikan anak dibawah umur, tanpa seijin orang tuanya berhasil kami amankan di sebuah kamar Kontrakan di Sukarame Bandar Lampung. Pelaku yang berhasil kami amankan yakni, FEB (27) warga Cilimus Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, FW (23) yang masih berstatus Mahasiswa, warga Desa Sukasari Kecamatan Tanjungraya Lampung Utara, DICK (34) warga Desa Tamansari Kecamatan Selagai Lingga Lampung Utara, dan IB (34) Mahasiswa warga Desa Bandarsakti Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara” ungkapnya.

Dari laporan keluarga korban peristiwa itu terjadi pada hari Senin Tanggal 01 November 2021, Sekitar jam 13:39 WIB di Pasar Sidomulyo Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.

Kejadian itu bermula saat korban CL (13) meminjam HP milik pedagang kemudian menghubungi pelaku IB untuk dijemput di Katibung. Beberapa saat kemudian korban naik ojek menuju arah Katibung dan bertemu dengan pelaku, selanjutnya korban berboncengan hingga kemudian tidak diketahui keberadaanya.

“Atas kejadian itu keluarga korban melaporkan ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti” jelas AKP Hendra Saputra.

Berbekal laporan keluarga korban dan keterangan para saksi, AKP Hendra mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku IB disalah satu kontrakan Jl.Pandawa Sukarame Bandar Lampung.

Kepada petugas, IB menerangkan bahwa korban saat ini berada di salah satu kontrakan di depan Puskesmas Sukaraja Teluk Betung Selatan, dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan persetubuhan dengan korban di salah satu Losmen di Bandar Lampung.

Dihadapan petugas korban menceritakan bahwa dirinya juga setubuhi oleh FEB (27), FW (23), dan DICK (34). Berbekal pengakuan korban petugas kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap para pelaku dikontrakanya masing-masing.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku sudah diamankan di Polres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit Hp Oppo A5S warna merah, 5 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda beat warna biru putih dan 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.