Cabuli Pacar Hingga Hamil, Remaja Ini Serahkan Diri ke Polres Pringsewu

oleh -1 Dilihat
tsk 1
GS, tersangka pencabulan saat usai ditangkap anggota Polres Pringsewu./FOTO: Anton

Pringsewu – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu. Kali ini dialami siswi SMU berinisial FX (17). Korban bahkan dicabuli hingga hamil. Orang tua korban yang tak terima lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, atas laporan Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi.

“Kami juga melakukan proses visum terhadap korban di salah satu rumah sakit di Pringsewu,” ungkap Feabo saat dikonfirmasi pada Selasa (9/11/2021).

Polisi pun menangkap GS (18) yang belakangan diketahui adalah pacar korban yang pelaku perbuatan asusila. Warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang itu ditangkap polisi pada Senin (8/11/2021) kemarin.

“Setelah buron dua bulan, pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Pringsewu dengan didampingi keluarganya,” terus Feabo.

Kepada polisi GS mengaku sudah tiga kali mencabuli terhadap korban sejak April hingga Agustus 2021.

Tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.