Bawaslu Bandar Lampung Gelar Eksaminasi Publik, Ini Sejumlah Pelanggaran Pilkada 2020

oleh -4 Dilihat
bawslu

Bandar Lampung – Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi dengan tema “Eksaminasi Publik Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 sebagai Refleksi dan Proyeksi Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024” di Hotel Arnes Central, Bandar Lampung, Senin kemarin.

Turut hadir sebagai dengan narasumber Erwin Prima Rinaldo selaku Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung dan Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Erwin memaparkan refleksi penanganan pelanggaran pada Pilkada tahun 2020. Melalui refleksi ini, ia berharap akan ada pemikiran dan gagasan penguatan implementasi penanganan pelanggaran oleh Bawaslu.

Pada Pilkada 2020 di Provinsi Lampung, pada 8 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 terdapat temuan sebanyak 367 dan laporan sebanyak 71 dengan total 438 dugaan pelanggaran.

Rinciannya 267 pelanggaran administrasi, 14 pelanggaran kode etik, 6 pelanggaran pidana pemilihan dan 54 pelanggaran hukum lainnya, serta 97 dikategorikan bukan pelanggaran.

“Mekanisme penanganan pelanggaran dilaksanakan secara tertutup yang hasilnya dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi dan mekanisme penanganan pelanggaran yang dilaksanakan secara terbuka. Seperti sidang administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi minimal di 50 persen plus 1 wilayah yang melaksanakan pilkada. Lalu hasilnya dikeluarkan dalam bentuk keputusan,” papar Erwin.

Selanjutnya, Yahnu mengatakan di Bandar Lampung pada Pilkada 2020 terdapat 130 temuan dan 12 laporan yang penangananya dilakukan Bawaslu Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung.

“Berdasarkan jenis dugaan pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan sebanyak 119, pelanggaran pidana pemilihan sebanyak 1, pelanggaran hukum lainnya sebanyak 6. Ada juga pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 2. Kecamatan Way Halim yang terbanyak dalam temuan dugaan pelanggaran pilkada 2020 lalu,” ungkap Yahnu.

Selain itu, ada beberapa pelanggaran yang juga setelah dianalisis bukan sebuah pelanggaran dan ada juga yang terbukti memang sebuah pelanggaran.

Dalam pilkada 2020 tidak ada proses ajudikasi karena dalam pelaksanaan penanganan pelanggarannya melalui non judikasi. Selain itu tren pelanggaran administrasi pemilihan antara lain peserta memberikan barang kampanye tidak sesuai tahapan, kampanye di luar jadwal tahapan, pelanggaran protokol kesehatan, dan penyelenggara pemilu melakukan kesalahan pada tahapan pencalonan perseorangan.

“Sementara hambatan yang terjadi pada pilkada 2020 antara lain tingkat pemahaman SDM pengawas pemilihan tidak merata, kurang kooperatifnya terlapor untuk memenuhi undangan klarifikasi, dan perubahan aturan penanganan pelanggaran di waktu tahapan,” tambahnya dalam siaran pers yang diterima diskursusnetwork.com, Selasa (9/11/2021).

Lalu rekomendasi penegakkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di tempat dan dalam waktu singkat dikeluarkan melalui surat tertulis di tempat. Terlalu banyaknya kegiatan peningkatan kapasitas SDM baik di tingkat kota maupun kecamatan yang terjadi pada tahapan. Serta kebijakan rotasi jabatan yang bersifat tentatif pada unsur Gakkumdu Kota Bandar Lampung yang mengakibatkan koordinasi menjadi kurang optimal.

Yahnu berharap dari hasil eksaminasi publik ini para stakeholder dapat memahami hambatan dan capaian Bawaslu Bandar Lampung pada pilkada 2020, sehingga dapat bersama-sama memberikan kontribusi untuk proyeksi pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.