Pria di Pesawaran Lampung Bacok Suami dari Mantan Istrinya, Ini Penyebabnya

oleh -2 Dilihat
tsk e1636110247648

Pesawaran – Seorang pelaku penganiayaan bernama Jamaan (43), warga Dusun Kucingan, Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton ditangkap anggota Polsek Gedongtataan, Rabu (3/11/2021) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku ditangkap usai menganiaya seorang warga bernama Ahmad Urbadi (50), yang tak lain merupakan suami dari mantan istri pelaku.

Kapolsek Gedongtataan Hapran mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi di rumah korban di Dusun Trikora, Desa Poncokresno. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor.

Menurut Hapran, tujuan pelaku mendatangi rumah korban lantaran tak terima akikah cucunya diselenggarakan di rumah suami dari mantan istrinya.

Setibanya di rumah korban, kata dia, pelaku bertemu dengan menantunya yang bernama Fepen. Pelaku menanyakan kepada menantunya kenapa pelaksanaan akikah tanpa memberitahunya. Sambil bertanya, pelaku mencabut sebilah golok yang diselipkan di dalam jaket yang kemudian ditebaskan ke dinding.

“Saudara Fepen lari ke dalam rumah untuk mengamankan bayi yang ia gendong,” ujar Hapran saat gelar perkara pada Jumat (5/11/2021).

Mendengar keributan itu, korban kemudian menemui pelaku yang sedang kalap. Tanpa pikir panjang, pelaku yang bertemu korban dan mantan istrinya itu langsung menebaskan golok dan mengenai punggung kiri korban.

“Korban juga terluka dibagian pergelangan tangan kanannya saat menangkis serangan golok pelaku,” katanya.

Korban oleh warga dilarikan ke Klinik Aqil Medika Pringsewu dan di rujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk mendapatkan perawatan. Sementara pelaku diamankan oleh warga yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut.

Pelaku kemudian diserahkan ke polisi dan diamankan di Mapolsek Gedongtataan. Pria yang kesehariannya sebagai buruh lepas itu dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.