Pria di Lampung Tengah Aniaya Tetangga Dalam Kondisi Mabuk

oleh -2 Dilihat
pemukulan
Ilustrasi/shuterstock

Lampung Tengah – Polsek Seputih Mataram menangkap seorang warga yang mabuk minuman keras (miras), dan menganiaya tetangganya karena tidak terima tukang yang bekerja di rumahnya ditegur.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan, tersangka bernama Rozak (34) warga Kampung Qurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

“Tersangka ditangkap atas laporan korban Rasdi (59), tetangga dekat tersangka. Menurut korban, saat itu dirinya sedang tidur pulas, namun tiba-tiba pintu rumahnya diketuk. Saat dibuka, tersangka tiba-tiba menyerang korban,” jelas Yudi pada Jumat (5/11/2021).

Yudi melanjutkan, selain memukul korban, tersangka juga membenturkan kepala korban ke tembok. Korban pun mengalami memar di sejumlah bagian tubuhnya.

“Setelah korban melapor polisi, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” sambung Yudi.

Kepada polisi tersangka mengaku memukuli korban karena tidak senang dengan cara Rasdi menegur tukang yang sedang mengerjakan rumahnya.

“Alasan korban menegur tukang tersebut karena air hujan yang jatuh dari rumah tersangka, jatuh juga dirumah korban,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Seputih Mataram, guna pengembangan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Sementara korban telah dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” pungkas Yudi. []

Laporan Kontributor: Deny Fernando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.