Dua Pria Asal Way Kanan Lampung Dibekuk Karena Edarkan Ekstasi

oleh -4 Dilihat
TSK Way Kanan

Way Kanan – EKW (26) dan PGP (22) diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan, karena diduga mengedarkan ekstasi di wilayah Kecamatan Baradatu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung pada Jum’at (5/11/2021), kedua warga Dusun II Meranjat, Kampung Rambang Jaya, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan itu ditangkap saat berada di salah satu hotel di Baradatu, Rabu kemarin.

“Keberhasilan ini, berkat adanya kerja sama dan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Baradatu,” kata Mirga.

Mirga melanjutkan, dari hasil penggeledahan dari kedua tersangka, ditemukan barang bukti dari dua butir tablet warna hijau berlogo banteng diduga ekstasi.

Polisi menemukan satu butir tablet warna hijau berlogo banteng yang disimpan di bawah karpet sebelah kanan depan pada mobil bernomor polisi BE 1915 WY warna silver milik EKW.

EKW mengaku mendapatkan ekstasi tersebut bersama dengan saudara PGP di daerah Pasar Inpres Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

“Selang dua jam berikutnya polisi berhasil meringkus PGP di lokasi yang ditunjukan EKW,” ujarnya.

Guna penyidikan lebih lanjut, barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Way Kanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. []

Laporan Kontributor: Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.