Residivis Pencuri ATM di Tanggamus Lampung Dibekuk Polisi

oleh -4 Dilihat
tsk tanggamus

Tanggamus – Kuras isi ATM usai melakukan pencurian sebuah dompet, pria 33 tahun bernama Alfiansyah ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus saat berada di Pasar Pangkul Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Dari tangan warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus tersebut, polisi menyita SIM korban, KTP, dan baju yang dipakai tersangka saat melakukan kejahatan.

Setelah ditangkap, tersangka ternyata diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan telah dua kali masuk penjara pada 2014 dan 2019.

Fakta lainnya, saat menguras ATM milik korban yang terekam CCTV mesin ATM, tersangka juga dibantu seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya juga menikmati hasil pencurian tersebut.

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pencurian atas nama korban I Wayan Geden (57) warga Pekon Kota Agung, Kota Agung Timur, Tanggamus.

“Berdasarkan laporan korban, berbekal rekaman CCTV dan alat bukti yang dikuasainya tersangka Alfiansyah, ia tidak dapat mengelak sehingga dilakukan penangkapan saat ia berada di Pasar Pangkul, Wonosobo,” ungkap Ramon pada Kamis (4/11/2021).

Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan pencurian dompet seorang diri dan dibantu rekannya berhasil menguras isi ATM dengan mencocokan tanggal lahir korban sesuai KTP.

“Tersangka dibantu temannya bisa mengambil uang tersebut karena mencocokan tanggal lahir sesuai KTP korban yang berada di dompetnya,” terangnya.

Untuk menghindari kejadian serupa, Ramon mengimbau masyarakat pengguna ATM agar tidak menggunakan PIN yang mudah ditebak ataupun tanggal lahir sebab memudahkan para pelaku kejahatan saat mengusai ATMĀ  bersamaan dengan KTP ataupun SIM.

“Hindari penggunaan PIN ATM menggunakan tanggal lahir, sebab saat ATM dikuasai bersamaam dengan KTP atau identitas lain, mereka sangat mudah menguras isi ATM,” imbaunya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti dilakukan penahanan di Polres Tanggamus dan terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.