Tes PCR di Bandara Radin Inten II Lampung Tarifnya Rp300 Ribu

oleh -3 Dilihat
IMG 20211102 WA0008 2

Diskursus Network – Pengelola Bandara Radin Inten II Lampung menyatakan bahwa tarif layanan tes polymerase chain reaction (PCR) yang baru dibuka di bandara itu sebesar Rp 300 ribu sesuai arahan Kementerian Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.

“Hari ini di Bandara Radin Inten II Lampung mulai membuka layanan tes ‘polymerase chain reaction’ (PCR) COVID-19 dengan hasil 3 jam,” kata Executive General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, M Hendra Irawan dikutip dari Antara, Rabu (3/11/2021).

Ia mengatakan layanan tes PCR tersebut akan menggunakan tarif yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp300 ribu.

Menurutnya, tes PCR di lingkungan bandara tersebut diterapkan sebagai salah satu layanan tambahan serta memberi kemudahan kepada pengguna jasa transportasi udara.

“Adanya layanan ini membantu penumpang untuk bepergian, sebab secara regulasi pemberlakuan persyaratan vaksinasi serta hasil tes negatif PCR atau antigen ke beberapa wilayah masih berlaku,” ucapnya.

Ia melanjutkan dengan jangka waktu yang singkat dan tarif yang telah mengikuti batas minimal yang ditentukan pemerintah, penumpang tidak perlu kesulitan dalam bepergian menggunakan moda transportasi udara.

“Tidak perlu kesulitan lagi, serta diharapkan calon penumpang yang akan menggunakan layanan tersebut agar datang lebih awal,” ujarnya pula.

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, telah menyesuaikan harga batas atas tes PCR dari Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp525 ribu menjadi Rp300 ribu. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.