Residivis Bawa Dua Senpi Ilegal Ditembak, Baru Dua Hari Lalu Mencuri di Bandar Lampung

oleh -3 Dilihat
IMG 20211103 154734

Lampung Tengah – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng), membekuk seorang residivis yang kedapatan menyimpan dua pucuk senjata api (Senpi) rakitanĀ  jenis revolver beserta empat butir amunisi kaliber 3,8 mm, Rabu (3/11/2021).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya. Tersangka bernama Firli (29) warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melihat tersangka sering membawa senpi dan diduga untuk kejahatan.

Polisi langsung menyelidiki dan setelah mendapati keberadaan Firli, Edy memerintahkan Kanit Tekab 308 Ipda Pande Putu S untuk memburu residivis kasus curanmor beberapa waktu lalu itu.

Tersangka ditangkap di rumah, dan langsung disergap petugas. Setelah rumahnya digeledah, ditemukan sebuah tas pinggang yang di dalamnya berisi dua pucuk pistol rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru kaliber 3,8 mm.

“Namun saat akan digelandang ke Polres, tersangka justru mencoba mengelabui petugas lalu melarikan diri dan melawan. Petugas terpaksa memberikan tersangka tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Kepada polisi tersangka mengaku baru mencuri motor di wilayah Bandar Lampung bersama seorang rekannya dua hari lalu.

Saat ini, tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Laporan Kontributor: Deny Fernando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.